Ilustrasi menikah atau pernikahan syari [shutterstock] Syarat mendaftar nikah. Untuk mendaftarkan pernikahannya, calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut: Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2) Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan belum menikah menjelaskan bahwa kamu menyatakan belum pernah menikah berdasarkan catatan sipil. Karena untuk menikah kamu harus mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA). Nah pada postingan kali ini saya berniat untuk membahas cara membuat surat keterangan belum menikah melalui Microsoft word dengan format pdf dan doc. Alamat : Ds. Randubener RT/RW 009/002, Kec. Kembangbahu, Kab. Lamongan, Prov. Jatim. Belum Pernah Menikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan. Surat Keterangan ini dipergunakan untuk melengkapi persyaratan menikah. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana. Nama : YULI KUSMINARSIH, S.Pd. Jabatan : Kepala SMP Muhammadiyah 7 Cerme – Gresik. NPSN : 20500531. Dengan ini menerangkan bahwa pada tahun pelajaran 2019 – 2020 Pemerintah tidak. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional ( SKHUN ), yang diterbitkan Pemerintah. hanya Ijazah dan pihak Sekolah hanya menerbitkan Surat Keterangan Lulus 1.Bahwa Saya, tidak akan menyakiti badan jasamani Rohani Istri Saya. 2.Bahwa Saya, akan menggauli istri Saya denga sebaik – baiknya (Muasaroh bil ma’ruf) sesui dengan syari’at agama Islam. 3.Bahwa Saya, akan bertanggung jawab menafkahi Istri Saya lahir maupun batin dengan sebaik – baiknya. Tempat dan Tanggal Lahir : 02 Agustus 1978. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta. Alamat : Desa Pasar Pedati RT. 09 Kecamatan Pondok Kelapa. Kabupaten Bengkulu Tengah. Binti : ARSAD. Status : Janda. Jika dikemudian hari terjadi permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan tersebut maka. segala urusan akan menjadi tanggung jawab saya pribadi dan Surat pernyataan wali nikah adalah surat resmi yang menerangkan bahwa seseorang telah benar-benar ditunjuk sebagai perwakilan untuk menikahkan seseorang menggantikan wali nikah yang sah. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apabila perempuan dalam cerita Anda mengaku belum kawin kepada pejabat pembuat akta padahal ia telah kawin dan belum cerai, dengan tujuan agar ia dapat menikah dengan pria lain dan dibuatkan akta nikah oleh pejabat pembuat akta nikah, maka ia dapat dijerat Pasal 266 KUHP atas perbuatan memberikan keterangan palsu vRhd.